DUMAI – Aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Dumai kini menghadapi sanksi tegas berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai jika kedapatan membuang limbah sembarangan. Ketentuan pendisiplinan ini secara resmi diatur dalam Instruksi Nomor 1 Tahun 2026 mengenai kewajiban pemilahan sampah.

Pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan tersebut akan melibatkan langsung Inspektorat Daerah. Keterlibatan lembaga pengawas ini bertujuan memastikan program gaya hidup ramah lingkungan berjalan konsisten tanpa pandang bulu di seluruh instansi pemerintah setempat.

Wali Kota Dumai, Paisal menyatakan kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan wujud nyata penegakan disiplin agar pegawai menjadi panutan di tengah masyarakat. Setiap kepala OPD juga memiliki tanggung jawab mengoordinasikan pemisahan barang bekas sebelum disetorkan ke fasilitas milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai.

"Selain mencegah sampah plastik mencemari lingkungan, kita ingin gerakan ini juga memberi manfaat ekonomi lewat pengelolaan di bank sampah," jelasnya, Rabu (20/5/2026).

Penerapan sanksi pemotongan tunjangan diyakini mampu mengubah pola pikir abdi negara terhadap kelestarian alam secara lebih serius.

"Harapannya, kebiasaan sederhana seperti memilah sampah bisa menjadi budaya baru yang berdampak positif bagi kota dan masyarakat," tambahnya. ***