
PRINSIP negara hukum pada dasarnya sederhana saja, bahwa setiap pelanggaran mesti berujung pada sanksi. Adagium nullum crimen sine poena (tak ada kejahatan tanpa hukuman) dan asas equality before the law menjadi pedoman bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kompromi kekuasaan. Dalam logika itu, zero tolerance terhadap korupsi adalah konsekuensi minimum dari negara yang mengaku berdiri di atas hukum.
Namun prinsip tersebut kembali terlihat kehilangan daya gigitnya dalam kasus dugaan manipulasi SPPD fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Dugaan praktik yang berlangsung bertahun-tahun, melibatkan banyak pegawai, dan menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah ini menunjukkan satu hal yang lebih serius daripada setakat penyimpangan administratif. Ternyata korupsi telah menjadi bagian dari cara kerja!
Dalam literatur organisasi publik, ini dikenal sebagai institutionalized deviance, satu kondisi ketika pelanggaran tidak lagi diperlakukan sebagai penyimpangan, melainkan sebagai rutinitas yang ditolerir dan dimaklumi. Pada kondisi tersebut, korupsi tidak semata wujud sebagai tindakan parsial-individual, tetapi sebagai produk sistem yang membiarkannya hidup.
Sayangnya, respons kebijakan yang muncul justru memperkuat kesan lama dalam penanganan korupsi di Indonesia. Penyelesaian administratif, bukan yuridis. Mutasi massal dan pemotongan TPP untuk mengembalikan kerugian negara mungkin tampak sebagai tindakan cepat dan “damai”. Tetapi secara substansi, ia lebih menyerupai mekanisme pemutihan ketimbang penegakan hukum.Masalah utamanya bukan terletak pada teknis kebijakan, melainkan kesan yang ditampilkan negara kepada publik dan aparatusnya sendiri, bahwa korupsi dalam skala sistemik dapat diselesaikan melalui skema internal, tanpa perlu pembongkaran tanggung jawab secara hukum yang tegas. Dalam cara pikir yang demikian, korupsi tidak lagi sepenuhnya diperlakukan sebagai kejahatan, namun direduksi sebagai “disfungsi organisasi” yang cukup dibereskan dengan rotasi jabatan dan atur ulang penghasilan.
Di sinilah letak problem seriusnya. Negara, dalam hal ini Pemprov, secara tidak langsung menciptakan hierarki implisit antara korupsi yang “layak diproses hukum” dan korupsi yang cukup “diatur secara administratif”. Semakin besar dan meluas sebuah praktik, justru semakin besar pula peluangnya untuk diperlakukan sebagai masalah kolektif yang dinegosiasikan, bukan kejahatan yang dipertanggungjawabkan secara individual. Pendekatan ini jelas bertabrakan dengan prinsip keadilan itu sendiri. Memang benar bahwa tidak semua aktor dalam sistem memiliki tingkat keterlibatan yang sama. Tetapi prinsip proporsionalitas (culpae poena par esto) tidak pernah dimaksudkan untuk mengaburkan pertanggungjawaban, apalagi menggantinya dengan hukuman kolektif yang meratakan semua lapisan keterlibatan.
Lebih jauh, kita juga menyaksikan problem klasik dalam tata kelola publik, yakni tarik-menarik antara rule of law dan rule by discretion. Diskresi memang diperlukan agar birokrasi tetap berjalan. Namun ketika diskresi menjadi jalan utama penyelesaian korupsi, bukan fleksibilitas tata kelola yang akan hadir, melainkan erosi kepastian hukum. Dampaknya tidak akan berhenti pada kasus yang sedang berjalan saja. Justru yang lebih berbahaya adalah terbentuknya persepsi struktural bahwa pelanggaran dapat dinegosiasikan selama dilakukan secara kolektif, berlangsung lama, dan cukup besar untuk menjadi “masalah sistem”. Dosa dan pelanggaran yang dilakukan secara gotong-royong akan lebih mudah diampuni dan ditolong. Penyimpangan yang dilakoni secara sistemik dan melibatkan banyak orang, hanya akan berakhir dengan solusi "kekeuargaan".
Pada akhirnya, kasus korupsi sistemik tak bisa dan tak patut ditutup dengan pupur tebal kosmetik birokrasi. Mutasi massal, pemotongan TPP, dan penataan ulang struktur bukan solusi. Itu tak lebih dari upaya "main aman" untuk menghindari satu hal yang paling penting, yakni pertanggungjawaban pidana atas kejahatan sistemik.
Selama korupsi tidak diperlakukan sebagai kejahatan yang harus dihukum, melainkan sekadar masalah administrasi yang bisa diakali, maka kita tidak akan pernah benar-benar memberantas korupsi. Yang tengah kita lakoni hanyalah politik kemunafikan; mempersilakan pelanggaran dalam format yang lebih aman. ***
Dr. Andree Armilis, M.A adalah Pemerhati sosial