
PEKANBARU – Antusiasme guru untuk menduduki jabatan Kepala Sekolah di Provinsi Riau terbilang tinggi. Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan Provinsi Riau mencatat sebanyak 821 guru mendaftar sebagai calon Kepala SMA dan SMK Negeri se-Provinsi Riau. Para pendaftar tersebut akan mengisi 69 jabatan kepala sekolah yang saat ini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas.
Proses seleksi mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, yang menekankan profesionalisme dan kompetensi kepemimpinan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, menjelaskan pendaftaran dibuka selama lima hari, mulai 8 hingga 12 Januari 2026. Hingga hari terakhir pendaftaran, jumlah pelamar tercatat mencapai 821 orang.
“Dari jumlah tersebut, hanya 12 orang yang sudah memiliki sertifikat Bakal Calon Kepala Sekolah. Sementara 809 pelamar lainnya belum memiliki BCKS, namun tetap diterima dan akan mengikuti proses verifikasi berkas,” ujarnya saat dikonfirmasi GoRiau.com, Rabu (14/1/2026).
Ia menegaskan, sertifikat BCKS menjadi nilai tambah bagi calon kepala sekolah karena diperoleh melalui pelatihan dan seleksi khusus yang mencerminkan kesiapan serta pengalaman kepemimpinan di satuan pendidikan.
“BCKS menjadi bukti kompetensi manajerial dan profesional guru dalam kepemimpinan pendidikan. Sertifikat ini juga berkaitan dengan program Guru Penggerak dan regulasi kementerian. Meski demikian, seluruh proses seleksi tetap dilakukan secara profesional dan sesuai aturan,” jelasnya.
Setelah tahapan administrasi, panitia seleksi akan melakukan verifikasi berkas mulai 13 hingga 30 Januari 2026. Berkas pelamar akan dinilai oleh Panitia Seleksi dan tim pertimbangan yang diketuai Sekretaris Daerah Provinsi Riau.
“Penilaian dilakukan secara berjenjang. Setelah seluruh berkas dinyatakan layak oleh tim pertimbangan, barulah ditetapkan kepala sekolah definitif melalui ruang GTK,” katanya.
Pengisian jabatan ini dinilai krusial seiring ketegasan Kementerian Pendidikan bahwa mulai tahun 2026, jabatan kepala sekolah tidak lagi boleh dijabat oleh Pelaksana Tugas dan harus diisi kepala sekolah definitif.
“Sesuai arahan pimpinan, pengisian jabatan ini bertujuan memenuhi kebutuhan satuan pendidikan di lingkungan Pemprov Riau sekaligus meningkatkan kinerja sekolah agar mencapai standar yang diharapkan,” pungkas Erisman. ***