PEKANBARU - Delapan orang perwira dari Direktorat Sabhara Polda Riau, serta 35 anggota polisi (Sabhara) terbukti bersalah atas penyerangan dan penganiayaan di markas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, pada awal Desember 2015 lalu.

Untuk itu, mereka pun dijadwalkan akan menjalani sidang disiplin oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau pada minggu depan. "Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke bagian Ankum Propam Polda Riau," sebut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.

Menurut Guntur, delapan perwira dan 35 anggota Sabhara tersebut dianggap sudah melanggar PPRI No 2 Tahun 2003. "Status mereka terperiksa. Tinggal menunggu jadwal sidang disiplin yang rencananya digelar minggu depan" jawab AKBP Guntur, Kamis (11/2/2016) malam.

Delapan perwira itu, diduga tidak membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas, sebagaimana yang dibunyikan dalam PPRI No 2 Tahun 2003, Pasal 4 huruf H dan L. Sementara 35 orang anggota Sabhara, dikenakan PPRI No 2 Tahun 2003, Pasal 3 Huruf G, Pasal 4 Huruf L serta Pasal 5 Huruf A.

"Untuk laporan pidana umumnya sudah ada mediasi diantara keduabelahpihak (Satpol PP dan Sabhara). Pelapor sudah mencabut perkaranya. Meski demikian, pelanggaran disiplinnya tetap kita proses secara internal," tukas Guntur kepada GoRiau.com.

Sebelumnya diberitakan, sekitar 30 orang anggota Direktorat Sabhara Polda Riau diduga terlibat aksi penganiayaan serta pengrusakan di Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru, Selasa (1/12/2015) dinihari. Akibat penyerangan itu, tiga orang dilaporkan alami memar dan kaca kantor Satpol PP pecah.

Penyerangan itu disebabkan masalah sepele, karena ada pihak keluarga dari polisi Sabhara yang diamankan petugas Polisi Pamong Praja. Sebab itu, mereka lalu mendatangi markas Pol PP meminta agar keluarga tersebut dilepaskan. Inilah yang kemudian berbuntut cekcok hingga terjadi pengurusakan dan penganiayaan. ***