PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Kamis (11/2/2016), memanggil mantan Kepala Bidang Aset di Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Kepulauan Meranti-Riau, Muhammad Habibi untuk dimintai keterangannya.

Dia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, terkait pengusutan tindak pidana dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan kawasan Pelabuhan Dorak di Selatpanjang. Namun sayang, hingga sore, Muhammad Habibi tampak tak hadir di Gedung Kejati Riau.

Ketidakhadiran Habibi, dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan. Padahal sesuai agenda, Kamis ini penyidik memanggil dia (Habibi) yang kini menjabat selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK), untuk dimintai keterangannya.

Alasan pemanggilan Habibi untuk dimintai keterangannya karena saat itu ia menjabat selaku Kepala Bidang Aset di Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Kepulauan Meranti. "Kita akan lakukan jadwal pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan," katanya.

Tidak hanya Habibi, beberapa nama saksi yang sebelumnya dipanggil untuk dimintai keterangannya juga banyak yang 'mangkir'. Sebab itu, Mukhzan meminta agar mereka bersikap koperatif. "Agar kasus ini bisa diungkap dengan terang," pungkasnya.

Selain Habibi, sejumlah saksi dalam kasus ini diketahui telah menjalani pemeriksaan. Dia adalah Zubiarsyah, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Lalu Iqaruddin selaku Sekdakab Kepulauan Meranti dan Yuliarso, mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kepulauan Meranti.

Sedangkan beberapa nama saksi yang belum hadir diperiksa, yaitu Simin dan Jus Salatun. Keduanya merupakan pemilik tanah yang dibebaskan Pemkab Kepulauan Meranti. Ada juga nama Abdul Arif selaku pihak penerima kuasa dari salah seorang pemilik lahan.

Untuk diketahui, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-02/N.4/Fd.1/01/2016, yang ditandatangani Kepala Kejati Riau, Susdiyarto Agus Praptono, tanggal 22 Januari 2016. Bahkan jaksa sudah menyita sejumlah dokumen terkait proyek ini.

Selain Kejati Riau, kasus dugaan tindak pidana korupsi Pelabuhan Dorak di Kepulauan Meranti juga dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, yang lebih fokus mendalami dugaan korupsi pembangunan fisik, sedangkan Kejati Riau, menyelidiki dugaan korupsi pada pengadaan lahan pelabuhan. ***