PEKANBARU, GORIAU.COM - Sebagai realisasi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan mengusulkan sebanyak 60 desa adat dari 12 kabupaten dan kota untuk dijalankan mulai 2015 mendatang.

Usulan tersebut mengingat batas waktu yang diberikan hanya hingga 15 Januari 2014 mendatang. Dimana seluruh desa yang diusulkan harus terbentuk pada tenggat waktu itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman kepada GoRiau.com, telah menyampaikannya kepada pemrintah kabupaten dan kota guna menggesa usulan pembentukan desa adat tersebut.

"Kita akan usulkan sebanyak 60 desa. Masing-masing kabupaten dan kota kita usulkan 5 desa dijadikan desa adat," tegas Plt Gubernur Riau.

Dirinya juga kepada kepala daerah untuk mendukung penuh pembentukan desa adat tersebut sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam undang-undang baru tersebut.

Selain itu, Plt Gubernur Riau juga meminta kepada seluruh kepala desa untuk mendukung program pengembangan poros maritim yang digagas Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke depan.

Karena Riau memiliki daerah maritim yang cukup luas dan dinilai belum tergarap secara maksimal. "Ini bukan hanya kepentingan Riau saja, tetapi Indonesia pada umumnya," kata Plt Gubernur Riau.

Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembanga Desa (BPM Bangdes) Provinsi Riau, H Daswanto, mengatakan telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait di kabupaten dan kota. Dimana pembentukan desa adat harus dibentuk secepatnya.

"Kita sudah berkoordinasi dengan instansi terkait di kabupaten dan kota. Selain sosialisasi, kita meminta agar dilakukan percepatan dalam pembentukan desa adat ini," tandas Daswanto.***