BENGKALIS, GORIAU.COM - Enam warga negara Malaysia yang diamankan Polres Bengkalis karena tertangkap basah melakukan pencurian ikan di perairan Kecamatan Bantan, tetapkan sebagai tersangka. Saat ini mereka ditahan di Mapolres Bengkalis.

Kasat Polair Polres Bengkalis, AKP Angga Herlambang melalui Kanit Gakkum Polres Bengkalis Brigadir Teguh Rahmad kepada wartawan, Senin (8/6/2015) mengatakan, keenam orang warga Malaysia itu diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

"Sampai sejauh ini, kita sudah melakukan pemeriksaan terkait illegal fishing yang dilakukankeenam WNA tersebut. Kita tinggal lagi menunggu hasil fitrus di Jakarta, jika semua berkas sudah lengkap, maka pihak kita tinggal menyerahkan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis,‎" ujarnya.

Menurut Teguh, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kedutaan Malaysia yang ada di Pekanbaru untuk memberitahukan bahwa ada enam warganya yang telah diamankan lantaran melakukan pencurian ikan.

''Kita juga telah meminta pada kedutaan Malaysia terkait kepastian status dari kewarganegaraan keenam orang tersebut, apakah betul merupakan warga Malaysia atau tidak, walaupun kita telah menyakiti keenam orang tersebut sesuai Id Card (KTP), merupakan warga Malaysia,'' ujar Teguh.

Ia juga memaparkan, dalam menjalankan proses hukum terhadap enam WNA yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada persoalan yang berarti termasuk adanya intervensi dari negara jiran Malaysia. Negara tersebut hingga sampai saat ini tidak ada tanda tanda ikut campur.

"Mengenai ancaman pidananya, keenam tersangka dujerat pasal 93 ayat (2) UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp200 miliar. Untuk barang bukti kita masih menunggu proses hukum di pengadilan," ungkapnya.

Enam warga Malaysia ini diamankan dari dua buah kapal yang sedang beroperasi di perairan Sungai Kembung, Kecamatan Bantan, Selasa (2/6/2015). Mereka tertangkap tangan sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan KM No JHF 7039 B dan KM No JHF 6489 B.(ail)