BENGKALIS - Bupati Bengkalis, Amril Mukminin menerima 6 tokoh masyarakat yang menyampaikan aspirasi dari 8 desa di Kecamatan Pinggir di ruang tamu utama kediaman resmi Bupati Bengkalis, Wisma Daerah Sri Mahkota, Selasa (10/5/2016).

Keenam tokoh tersebut adalah Albamin H (Desa Tasik Serai Barat), TK Abdul Muthalib (Tasik Tebing Serai), Fitriandi (Duri), Sahiman (Pinggir) dan M Salim (Mandau).

Mereka membawa aspirasi masyarakat dari Desa Tasik Serai Timur, Beringin, Koto Pait Beringin, Melibur, Serai Wangi, Tebing Tinggi Serai, Tasik Serai Barat dan Tasik Serai.

Melalui Koperasi Serimpi Jaya, mereka minta Bupati Bengkalis Amril Mukminin untuk mendapatkan kepastian hukum tentang kepemilikan lahan di 8 desa itu, yang saat ini kuasai PT Arara Abadi.

Pasalnya, kata mereka, dalam dua tiga tahun ke depan lahan yang digunakan PT Arara Abadi akan berakhir masa izin pemanfaatannya. Serta, selama kurang lebih 20 tahun beroperasi mereka tidak menerima kontribusi dari perusahaan tersebut.

"Kami minta setelah izin tersebut berakhir, lahan dimaksud dikembalikan kepada masyarakat di 8 desa itu untuk pemanfaataannya," harap mereka usai menghadap Bupati Bengkalis.

Kata mereka, secara resmi permintaan itu disampaikan kepada Bupati Bengkalis melalui Surat Koprasi Serimpi Jaya NO : 07/KOP-SJ/04/2016, perihal permohonan pelepasan lahan.

Surat tertanggal 18 April 2016 itu, ditandatangani M Salim dan Saiman Sarjono. Masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris Koperasi Serimpi Jaya yang beralamat di jalan Beringin Penaso, Pinggir.

Bupati Bengkalis mengatakan belum dapat memberikan penjelasan terkait aspirasi masyarakat dari 8 desa tersebut. "Akan kita pelajari sesuai peraturan ketentuan Perundang-undangan, kita akan minta Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait untuk mempelajari dan menindaklanjutinya," pungkas Amril sebelum dia bertolak ke Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut, untuk membuka 2 kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.***