PEKANBARU, GORIAU.COM - Berdasarkan data Organisasi Angkutan Darat (Organda) ke Dinas Perhubungan (Dishub) Riau, saat ini tercatat sebanyak 4.000 unit travel masih menggunakan plat hitam saat melayani penumpang umum. Sehingganya, keberadaan travel demikian dikeluhkanya angkutan umum yang sudah gunakan plat kuning.

Kepala Dishub Riau melalui Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat Yasril, Selasa (5/3/2013) mengatakan sesuai aturan yang berlaku itu travel-travel plat hitam ini tidak dibenarkan melayani penumpang. Karena, bukanlah angkutan umum sebagaimana ketentuan.

"Tercatat sebanyak 4.000 unit travel plat hitam yang menggunakanya Perusahaan Oto (PO) beroperasi di Provinsi Riau ini. Kendaraan tersebut sudah dikeluhkan angkutan umum resmi yang menggunakan plat kuning. Dikarena membawa penumpang umum, beroperasi dengan seenaknya. Makanya ditertibkan," katanya.

Yasril mengatakan, untuk menertibkan itu pihaknya sudah membuat suatu aturan khusus, dimana seluruh travel plat hitam yang memiliki rute antar kota dalam provinsi. Maupun itu antar provinsi, harus menggunakan plat kuning. Disebab, travel menggunakan plat hitam itu ilegal dan membahayakan para penumpang.

"Saat ini kita sudah buat aturan khusus. Dimana mereka harus bergabung ke Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), kemudian ada juga Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP). Travel demikian harus bergabung ke salah satunya, sesuai dengan rute dilayani dalam mengangkut penumpang. Tapi, dengan syarat harus plat kuning," katanya. (rdi)