
PEKANBARU - Unit Reskrim Polsek Sukajadi, Pekanbaru-Riau, meringkus dua tersangka curanmor berinisial BO (43) dan OZ (27). Selain mereka, seorang wanita diduga sebagai pengedar narkoba berinisial EY (34) turut diamankan polisi.
Kasus curanmor serta narkoba itu terungkap setelah tersangka BO diciduk ketika berada di SPBU Jalan H Imam Munandar (Harapan Raya), Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Senin (18/4/2016) siang kemarin.
"Awalnya, kita tangkap tersangka BO saat berada di SPBU Harapan Raya, sekitar pukul 12.20 WIB. Saat kita geledah, ditemukan satu paket kecil sabu,' ujar Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, Iptu Adril, Selasa (19/4/2016), kepada GoRiau.com.
Setelah membekuk BO, polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Pemuda, Gang Rambutan, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Di sana, dua unit sepeda motor diduga hasil curian turut diamankan, berikut dengan kunci T yang digunakan untuk melakukan aksi curanmor.
"Sedangkan sabu yang ada padanya, diakui diperoleh dari EY. Selanjutnya kita cari EY dan berhasil menangkapnya di Jalan Perum Anggrek, Kecamatan Tampan. Empat paket sabu, terdiri dari dua paket Rp300 ribu dan dua paket Rp200 ribu disita," kata Adril.
Selanjutnya, Kanit menuturkan, pengembangan dilanjutkan dan berhasil meringkus kawanan lainnya berinisial OZ, yang merupakan rekan satu komplotan curanmor BO. Ketiga tersangka berikut dengan seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Sukajadi untuk proses hukum.
"Ketiga tersangka sudah kita amankan untuk diproses pengembangan lebih lanjut dan dalam kasus ini, kasus narkoba dan curanmor yang dilakukan tersangka BO akan diproses secara terpisah, sesuai dengan kasusnya," tutur Kanit. ***