PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau telah menyerahkan persoalan calon legislatif (caleg) di 5 desa yang kini sudah menjadi wilayah Kabupaten Kampar kepada KPU Pusat. Pasalnya, penetapan daftar calon tetap (DCT) merupakan kewenangan dari KPU pusat.

Demikian ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau kepada wartawan, Senin (28/10/2013). Sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung, 5 desa yaitu Desa Rimbo Makmur, Rimba Jaya, Tanah Datar, Intan Jaya, dan Muara Intan masuk ke wilayah Kabupaten Kampar.

''Kita berharap semua pihak mengerti dan memahami dengan baik keputusan tersebut karena KPU Riau hanya menjalankan tugas sesuai dengan putusan MA dan surat Mendagri,'' tegasnya.

Seperti diketahui, sebelum masuk wilayah hukum Kabupaten Kampar ada tiga caleg dari Rokan Hulu yang masuk DCT dari wilayah tersebut yaitu dua Caleg untuk DPRD Rohul, dan satu Caleg untuk DPRD Riau. Dua orang untuk DPRD Rohul berasal dari PKB dan PAN. Sedangkan untuk DPRD Riau untuk Partai Gerindra. (shi)