PEKANBARU, GORIAU.COM - Setelah Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/10/2013) lalu melimpahan berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal, akhirnya Pengadilan Tipikor Pekanbaru bisa memastikan jadwal sidang untuk RZ, yang akan berlangsung pada tanggal 6 November mendatang. Dan sidang akan dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Bachtiar Sitompul, SH, MH.
Pada rencana awal, sidang akan dilangsungkan pada tanggal 31 Oktober, tetapi setelah ada kesepakatan dan menentukan siapa saja yang akan menangani kasus ini, akhirnya PN memutuskan sidang RZ yaitu pada tanggal 6 November.
Jadwal tersebut dibenarkan oleh Penitera Muda Tipikor Pekanbaru, Hasan Basri, SH, Senin (28/10/2013).
''Persidangan akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Bachtiar Sitompul, SH, MH dan didampingi hakim anggota I Ketut Suarta, SH, MH dan Rakhman Silarn, SH, MH,'' ungkap Hasan saat diminta keterangan oleh media.
Sebelumnya, pelimpahan berkas juga diterima langsung oleh Hasan sebagai panitera muda PN, berkas tersebut berupa 3 bundel berkas setebal kurang lebih 30 cm yang diserahkan Jaksa Penuntut Umum KPK ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dua berkas yaitu terkait kasus dugaan suap pengurusan revisi Perda No 6/2010 tentang pembangunan lapangan Tembak PON Riau 2012. Dalam kasus ini Rusli diduga menerima dan memberi suap.
Berkas ketiga, Rusli Zainal dijerat pada kasus dugaan korupsi penerbitan rencana kerja tahunan (RKT) dan bagan kerja (BK) izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HT) atau hutan tanaman industri (HTI) di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. ***