JAKARTA - Dua puluh koper dan kardus yang disesaki uang tunai senilai kurang lebih Rp100 miliar menjadi barang bukti utama dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tumpukan uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) tersebut diamankan dari kediaman mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto alias Gus Arif di kawasan Cibubur, pada Senin (14/9/2026).

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa uang tunai tersebut diduga kuat milik Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Sebuah sumber menyatakan bahwa Gus Arif telah mengakui uang itu merupakan milik sang menteri. Gus Arif bersama politikus Partai Golkar, Fahd A Rafiq, diduga berperan sebagai pengepul dana dari PT Summarecon Agung Tbk. Uang ini diduga ditujukan untuk pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menindaklanjuti penemuan tersebut, pimpinan beserta jajaran Kedeputian Penindakan KPK langsung menggelar perkara atau ekspose pada Selasa (15/9/2026) dini hari. Dari hasil ekspose terhadap 17 orang yang terjaring OTT, lembaga antirasuah itu menyepakati penetapan sejumlah tersangka, termasuk beberapa pejabat yang berada di bawah komando Nusron Wahid.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung. Selain pejabat kementerian, orang kepercayaan menteri yakni Gus Arif dan Fahd A Rafiq turut berstatus tersangka. Dari pihak swasta, KPK juga menjerat Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi yang ikut ditangkap dalam rangkaian operasi tersebut.***