PEKANBARU - Seorang residivis jambret berinisial RH (20) kembali ditangkap tim opsnal Polsek Limapuluh, Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (9/8/2016) sore. Dari tangannya, satu sepeda motor Kawasaki KLX yang diduga digunakan untuk beraksi diamankan sebagai barang bukti.

RH dijemput polisi saat berada di Perum Jondul, Jalan Lokomotif, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru sekitar pukul 17.00 WIB. Tanpa perlawanan, pelaku diamankan ke Mapolsek Limapuluh untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Awalnya kita mendapat laporan dari korban, Sefmi (25) salah seorang karyawan bank yang dijambret saat melintas di Jalan Hangtuah, Kecamatan Sail, Pekanbaru, Rabu (27/7/2016) silam," kata Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda M Bahari Abdi, Kamis (11/8/2016).

Abdi melanjutkan, saat menjambret Sefmi, RH berhasil membawa lari gelang emas seberat 15 gram milik korban senilai Rp8 juta. Beruntung, saat kejadian, korban yang mengendarai sepeda motor bersama anaknya tidak mengalami kecelakaan.

"Saat ini kita masih melakukan penyidikan mendalam untuk mencari tahu penadahnya, karena dari pengakuan RH, gelang korban dijual kepada seorang penadah," ujarnya.

"Selain itu, baju yang digunakan pelaku saat beraksi juga ikut diamankan sebagai barang bukti. Untuk proses hukum, RH dijerat pasal 365 KUHP, ancaman sembilan tahun penjara," tutup Kanit.***