
PEKANBARU, GORIAU.COM - Pihak aparat Kepolisian Resor Kabupaten Rokan Hilir pada Selasa sore (24/6/2014) kembali menangakap dua terduga sebagai pelaku pembakar lahan penyebab polusi asap. Sebelumnya aparat di daerah sama juga telah mengamankan beberapa pelaku pembakar lahan.
"Kaduanya ditangkap karena membakar lahan di sekitar Kepenghuluan (setingkat kelurahan) Pedamaran, Kecamatan Pekaitan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru lewat pesan elektronik yang diterima, Rabu (25/6/2014).Dua tersangka itu masing-masing yakni AZ (27), buruh warga Jalan Poros Pedamaran, Desa Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Rokan Hilir.Sementara seorang lagi adalah Zulkifli (46), juga warga yang tinggal di lokasi itu.Kronologi kejadian penangkapan, dmeikian AKBP Guntur, berawal pada Selasa (24/6) pukul 10.00 WIB, anggota Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rokan Hilir berangkat ke lokasi kejadian sesuai dengan arah titik panas (hotspot).Kemudian pada pukul 17.00 WIB, ditemukan adanya lahan terbakar, dan pada saat pencarian pelaku pembakaran hutan, ditemukan satu orang laki-laki sedang membakar kayu di areal lahan."Setelah itu dilakukan interogasi terhadap orang tersebut dan mengaku menumpukkan kayu lalu membakarnya di lahan tersebut," kata dia. Tersangka itu mengaku membakar lahan atas perintah Zulkifli yang juga langsung diamankan pada hari yang sama."Untuk tersangka Zulkifli ini, dia sempat lari ke Kota Bagansiapi-api, namun kemudian berhasil diamankan," katanya.Saat ini menurut informasi kepolisian, kedua tersangka telah ditahan dan masih terus menjalani pemeriksaan terkait tindak kejahatan yang diperbuat. (fzr/ant)