PEKANBARU, GORIAU.COM - Dua anggota Shabara Polresta Pekanbaru, yakni Briptu AM dan Brigadir M, diringkus Tim Ditres Narkoba Polda Riau, Rabu (14/5/2014) sore.

Informasi yang dirangkum di Mapolresta Pekanbaru Kamis (15/5), kedua oknum bintara tersebut diringkus di salah satu kedai di Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Keduanya kedapatan memiliki narkotika jenis shabu-shabu. Selain kedua anggota polisi itu, juga ditangkap 2 warga sipil.

Dir Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah, Kamis (15/5), membenarkan tentang penangkapan 2 anggota polisi di salah satu kedai di Simpang Tiga tersebut.

"Iya, kita melakukan penangkapan 2 oknum polisi di sebuah warung di Simpang Tiga, Bukit Raya. Kita juga menangkap 2 warga sipil," kata Hermanysah.

"Kita masih melakukan penyelidikan, apakah betul barang bukti yang kita amankan itu milik kedua oknum tersebut," ujar Hermansyah.

Sementara Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto W, SH SSos, MH, di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (15/5), mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan terhadap kedua oknum yang terlibat narkoba. "Iya, ada 2 oknum polisi dari Polresta diringkus karena narkoba. Anggota seperti itu, harus diberi hukuman," tegas Robert.

 Sedangkan Wakapolresta Pekanbaru AKBP S Putut Wicaksono, SIK, menegaskan, jika terbukti, kedua oknum polisi tersebut akan diberikan sanksi berat. "Yang saya dapat informasinya, kedua oknum tersebut memiliki shabu-shabu sebanyak 24 gram. Jika hukuman di atas 4 tahun penjara, keduanya dipecat," terang Putut.ktr