PEKANBARU - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru dan jajaran berhasil menyelamatkan 19.107 jiwa manusia dari hasil penangkapan narkotika jenis sabu sebanyak 1.053,37 kilogram dan 12.787 butir pil ekstasi berbagai merk selama Operasi Antik 2019.

"Hasil pengungkapan kasus narkotika selama masa Operasi Antik 2019 yang dimulai sejak 11 November sampai 25 Desember 2019, telah berhasil menyelamatkan 6.300 jiwa dari hasil penangkapan 1.053,37 kilogram sabu-sabu dan 12.787 butir pil ekstasi," ujar Kapolresta Pekanbaru, AKBP Nandang Mu'min Wijaya saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolresta Pekanbaru, Rabu (27/11/2019).

Nandang membeberkan bahwa barang itu milik enam orang tersangka dari lima tempat kejadian perkara (TKP) di Pekanbaru.

Penangkapan pertama, pihaknya berhasil membekuk seorang tersangka berinisial IW (32) berlokasi Jalan Riau, depan Pasar Buah 88, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru dengan barang bukti sebanyak 103 butir ekstasi, dan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,35 gram.

Kemudian penangkapan di TKP kedua pada 12 November 2019 yang berlokasi Jalan Harapan Raya Ujung, Perum Mutiara Harapan Indah, Kecamatan Tenayan Raya, dengan tersangka yang berhasil diamankan seorang pemuda berinisial DK dengan barang bukti 684 butir pil ekstasi dan 5,6 gram sabu-sabu.

Selanjutnya, penangkapan dua tersangka di sebuah rumah kos di Jalan Pahlawan Kerja, Gang Hikmah, Keluranan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, kota Pekanbaru pada 15 November 2019, dengan barang bukti 1.000,26 gram dan pil ekstasi sebanyak 12.000 butir.

Terakhir, pada Rabu 20 November 2019, pihak kepolisian berhasil membekuk dua orang tersangka berinisal MZ (48) dan UE (43) di Jalan H Kaharuddin Nasution, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya dengan barang bukti yang diamankan 50,16 gram sabu-sabu.

"Semua terungkap karena kerja keras Satres Narkoba Polresta Pekanbaru bersama Polsek Limapuluh dan Polsek Pekanbaru Kota. Asal barang bukti masih dalam penyelidikan. Dan seluruh tersangka sudah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114. Ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup," tutur Nandang.

Diungkapkannya bahwa hasil penangkapan yang dilakukan tidak terlepas dari dukungan serta informasi dari masyarakat.  

"Kami berharap dukungan dan kerjasama dari masyarakat khususnya kota Pekanbaru terkait informasi terkait dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan lainnya di Pekanbaru," harapnya. ***