PEKANBARU- Penggerebekan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di Jalan Angsa Putih, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Dari penggerebekan diketahui home industri narkoba itu sudah satu bulan beroperasi. Dari rumah itu Polda berhasil mengamankan dua penghuni rumah dan ratusan pil ekstasi serta satu kilogram sabu.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman dan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, dua tersangka yang ditangkap adalah orang yang menguasai home industri narkoba.

"Dua orang tersangka berinisial E dan S yang kita tangkap ini yang menguasai rumah dan peralatan untuk membuat ekstasi walaupun sederhana tapi inilah alat yang digunakan untuk memproduksi ekstasi," kata jendral berbintang dua itu dilokasi kejadian, Rabu (27/11/2019).

Di dalam rumah tersebut, petugas menemukan sebanyak 800 butir Happy Five (H5), 10 gram ganja, ratusan pil ekstasi dan satu kilogram sabu. Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku sudah satu bulan melakukan aktivitas di rumah tersebut.

"Dia sudah satu bulan disini, awalnya yang ditangkap itu tersangka berinisial S, lalu dilakukan pengembangan hingga didapat adanya aktivitas seperti ini disini," tutup Kapolda Riau.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait home industri narkoba ini. ***