
JAKARTA – Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina terus berkembang. Kejaksaan Agung kembali memeriksa enam saksi penting, sementara perhatian publik tertuju pada sosok saudagar minyak, Mohammad Riza Chalid, yang hingga kini masih buron.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut saksi yang diperiksa berasal dari jajaran manajer hingga senior manager di PT Kilang Pertamina Internasional dan Pertamina (Persero). Mereka adalah DT, BSP, TM, AD, NAL, dan HP. Pemeriksaan berlangsung Selasa (9/9/2025).
Kasus besar ini sudah menjerat 18 tersangka. Sembilan tersangka pertama ditetapkan Februari 2025, disusul sembilan lainnya pada Juli 2025. Namun hingga kini, belum ada satupun perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, meski berkas sembilan tersangka pertama sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak 23 Juni 2025.
Nama Riza Chalid, yang dikenal sebagai "raja minyak" Indonesia, menjadi perhatian utama. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama putranya, Muhammad Kerry Adrianto Riza. Sang anak kini sudah ditahan, namun Riza masih bebas karena saat penetapan tersangka ia berada di luar negeri.
Informasi terakhir menyebut Riza berada di Malaysia. Jaksa telah mencabut paspornya, mengajukannya sebagai daftar pencarian orang (DPO), dan memproses red notice ke Interpol melalui Divisi Hubinter Polri di Lyon, Prancis.
Sementara itu, kasus yang merugikan negara hingga Rp285 triliun ini menambah panjang daftar skandal korupsi di sektor energi. Publik menyoroti lambannya penanganan perkara, terutama karena tokoh besar seperti Riza Chalid belum tersentuh hukum meski status tersangkanya jelas.
Kejaksaan menegaskan proses hukum tetap berjalan. Pemeriksaan terhadap pejabat dan karyawan Pertamina diharapkan membuka detail peran masing-masing pihak dalam skema tata kelola minyak yang disebut merugikan negara dalam jumlah fantastis. ***