SELATPANJANG - Hari Ulang Tahun ke 71 Republik Indonesia (RI) tahun 2016 ini, memberi rasa senang bagi 137 dari 231 warga binaan cabang rutan (Cab Rutan) Selatpanjang. Mereka mendapat remisi 1 hingga 6 bulan, bahkan tiga orang diantaranya langsung menghirup udara segar alias bebas.
Demikian informasi yang disampaikan Kepala Cabang Rutan Selatpanjang, Wiwid Feryanto Rahadian, ketika dihubungi GoRiau melalui teleponnya, Selasa (16/8/2016).
"Yang memenuhi syarat untuk menerima remisi HUT RI sebanyak 137 orang," ujar Wiwid melalui sambungan ponselnya.
Dikatakan Wiwid lagi, dari 137 yang menerima remisi HUT RI ini, tiga orang diantaranya langsung dinyatakan bebas. Sementara, untuk remisi yang diberikan ini ada yang satu bulan hingga 6 bulan.
"Tiga orang langsung bebas. Dua orang dapat remisi 2 bulan, dan satu orang dapat remisi 3 bulan," beber Wiwid lagi.
Wiwid juga berpesan, kepada warga binaan yang masih menjalani hukuman atas perbuatan melanggar hukum agar selalu menujukkan sikap yang baik. Selain itu, kepada yang telah bebas diimbau untuk tidak mengulangi kesalahan sebagaimana yang dilakukan kemarin. "Tiga orang yang langsung bebas kasus 363 (pencurian, red)," kata Wiwid kepada GoRiau. ***