JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir mengajukan pertanyaan kepada lima mahasiswa yang mengajukan gugatan terhadap pasal santet dalam Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adies bertanya mengenai pengalaman para pemohon terkait praktik santet.

"Apa ada yang pernah menyantet, apa ada pernah disantet gitu?" tanya Adies dalam sidang perkara Nomor 327/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/9/2026). 

Mendapatkan pertanyaan tersebut, salah satu mahasiswa yang bertindak sebagai pemohon memberikan jawaban secara langsung di ruang sidang.

"Belum ada Yang Mulia," jawabnya. 

Pembahasan Kedudukan Hukum Penggugat

Adies Kadir menerangkan, pertanyaan tersebut diajukan guna memastikan kedudukan hukum atau legal standing dari kelima mahasiswa yang menguji ketentuan hukum pidana tersebut. Menurutnya, legal standing memiliki peran penting agar pemohon dapat membuktikan kerugian konstitusional yang dialami akibat pemberlakuan pasal tersebut. 

"Belum ada? Apa ada yang berguru jadi dukun santet? Nggak ada? Makanya kita bingung juga legal standing-nya di mana," ungkap Adies.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra turut menyampaikan pandangan senada mengenai subjek hukum atau addresat dari pasal yang sedang diuji. Saldi menjelaskan bahwa ketentuan tersebut ditujukan bagi seseorang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib, sementara para pemohon merupakan pihak yang sedang menempuh studi ilmu hukum.

"Jadi makanya agak susah ini legal standing-nya, kecuali bisa dibuktikan tadi bahwa Saudara memang orang yang addresat-nya dimaksud oleh Pasal 252 ayat (1) ini," jelas Saldi. 

Alasan Mahasiswa Menggugat Pasal Santet

Gugatan terhadap Pasal 252 ayat (1) KUHP ini diajukan oleh lima mahasiswa Fakultas Hukum yaitu Rika Violyta Priti Sari, Bambang Sujatmiko, Ayu Novalia Sundari, Audia Rahman, dan Andika Firmanta Sitepu. Para pemohon mempermasalahkan keberadaan frasa "memberikan harapan" yang dinilai tidak memiliki parameter atau ukuran yang jelas untuk mengkualifikasikan perbuatan pidana. 

"Keberadaan frasa ‘memberikan harapan’ tanpa parameter yang jelas tidak memberikan fungsi pembatasan yang memadai terhadap kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan terpenuhi atau tidak terpenuhinya unsur tindak pidana," ujar Bambang di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan ketentuan Pasal 252 ayat (1) KUHP, setiap orang yang menyatakan diri mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain yang dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda kategori IV.

Dalam penjelasannya, pasal tersebut bertujuan mencegah tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat terhadap pihak yang mengaku memiliki kekuatan gaib. Namun, para pemohon menilai frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta merugikan hak konstitusional mereka, sehingga meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa tersebut inkonstitusional bersyarat.***