PEKANBARU - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mengapresiasi langkah Polda Riau dalam mengungkap dugaan perusakan ekosistem mangrove seluas 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir. Penegakan hukum ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan pesisir yang memiliki nilai ekologis tinggi.

"Kami BKSDA mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya penegakan hukum terhadap tindakan perusakan ekosistem mangrove di Kabupaten Rokan Hilir," ujar Kabid Teknis BKSDA Riau, Ujang Holisudin, Sabtu (25/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa hutan mangrove bukan sekadar kumpulan pohon di kawasan pesisir, melainkan ekosistem vegetasi tahan garam (halofit) yang memiliki fungsi vital bagi kehidupan manusia dan keanekaragaman hayati.

"Mangrove berperan sebagai benteng alami yang melindungi garis pantai dari abrasi akibat gelombang dan arus laut," paparnya.

Selain meredam dampak bencana dan menjaga kestabilan daratan, kawasan ini menjadi tempat mencari makan (feeding ground) serta lokasi pemijahan ikan, udang, kepiting, dan biota laut lainnya. Kondisi tersebut menjadikan hutan pesisir ini sebagai penopang utama produktivitas perikanan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat sekitar.

Tidak hanya itu, ekosistem mangrove juga berfungsi sebagai biofilter alami penyaring polutan sebelum masuk ke laut. Kawasan ini merupakan habitat penting bagi berbagai jenis satwa liar, terutama burung air, untuk berkembang biak dan mencari makan.

Ujang menyoroti peran penting kawasan ini dalam menghadapi perubahan iklim sebagai penyerap karbon biru (blue carbon). Vegetasi pesisir ini mampu menyimpan karbon dalam jumlah besar, bahkan jauh lebih efektif dibandingkan ekosistem daratan.

Kemampuan penyimpanan karbon ini sejalan dengan komitmen Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen secara mandiri, dan hingga 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030, serta mencapai target emisi nol bersih (net zero emission) selambat-lambatnya pada 2060.

"Kami berharap upaya penegakan hukum terhadap pelaku perusakan mangrove dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh pihak bahwa menjaga ekosistem mangrove berarti menjaga perlindungan pesisir, ketahanan pangan masyarakat, kelestarian satwa, serta masa depan lingkungan bagi generasi mendatang," pungkasnya. ***