JAKARTA, GORIAU.COM - Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun merampungkan pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia 'digarap' penyidik selama enam jam terkait dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Pantauan Okezone sebagaimana dikutip GoRiau.com, Annas keluar dari lobi Gedung KPK sekira pukul 16.10 WIB. Tersangka kasus dugaan suap ini lebih memilih bungkam saat ditanya ihwal materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

''Besok dilanjutkan lagi (pemeriksaan) oleh penyidik,'' ujarnya sembari berjalan menuju mobil tahanan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, KPK telah memperpanjang masa penahanan Annas Maamun selama 30 hari.

"Benar AM diperpanjang masa penahanan kemarin untuk 30 hari," ujar Kepala Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP, Selasa, 16 Desember lalu.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Keduanya yakni, Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung. Dalam kasus ini Annas disangka KPK ‎sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***