BANDUNG, GORIAU.COM - Terdakwa Annas Maamun keberatan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni 6 tahun penjara. Gubernur Riau non aktif itu pun diharuskan membayar denda Rp 250 juta atau subsider 5 bulan penjara. Annas rencananya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pekan depan.

"Ya merasa berat, karena yang saya lakukan tidak seperti itu," kata Annas usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (25/5).

Terdakwa dugaan korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Riau itu pun akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan (pledoi) pada Senin (1/5) pekan depan.

"Nanti kita mengajukan pledoi ya," singkat dia.

Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 12 huruf b dan a serta pasal 11 tentang tindak pidana korupsi. Dalam sidang tersebut, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan di mana terdakwa tidak peka program pemerintah tentang pemberantasan korupsi. Terdakwa juga tidak memberi contoh yang baik, padahal dia seorang pejabat.

Adapun yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan sudah usia lanjut. ***