JAKARTA, GORIAU.COM - Saksi Edi Ahmad RM selaku bos Koran Riau membenarkan ikut mengantar uang suap yang diberikan Gulat Mendali Emas Manurung kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau nonaktif. Suap itu berkaitan dengan pengajuan izin alih fungsi hutan Riau pada Kementerian Kehutanan.

Hal itu diakui Ahmad saat bersaksi untuk terdakwa Gulat Manurung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/12/2014). Dia mengaku mengenal Gulat pada saat Annas maju menjadi calon Gubernur Riau periode 2014-2018. Mereka menjadi tim sukses untuk Annas.

"Waktu itu 23 Oktober (2014). Hari Selasa seingat saya, Gulat datang ke rumah saya bersama teman yang saya kenal juga, Hamzah. Mereka mengajak saya ke Jakarta mengantar titipan untuk Pak Anas," kata Edi

Kepada hakim, Edi menerangkan jika yang dibawanya adalah uang. Tapi, ia berkelit tidak mengetahui dengan pasti jika uang itu diperuntukan sebagai suap menyuap.

"Kalau saya pahami titipan itu uang. Saya mengajak Wawan karena saya enggak paham jalan-jalan di Jakarta," ujar Edi.

Kemudian, pada 24 Oktober 2014, Edi dan Wawan berangkat ke Jakarta. Ia berangkat dari Pekan Baru, Riau pada pukul 08.00 WIB. Sebelum berangkat, kata dia, Gulat memasukkan amplop coklat dengan isi cukup tebal ke tas selempang miliknya.

"Katanya, 'Bang tolong masukkan di tas abang.' Di jakarta, itu amplop diambil lagi sama Gulat. Itu dalam perjalanan dari bandara ke Cibubur," begitu ia menirukan pernyataan Gulat.

Sesampainya di Jakarta, mereka langsung menuju ke rumah Annas yang terletak di perumahan Gran Citra, Cibubur. Kemudian mereka disambut oleh ajudan Annas, Triyanto, dan bertemu dengan istri Annas, Latifah Hanum, di ruang tamu. Tak lama kemudian Annas mendatangi mereka.

"Sampai Cibubur maghrib. Saya dengan Gulat masuk, yang buka pintu Tri. Saya masuk ketemu ibu di ruang tamu. Uangnya saya enggak lihat lagi karena yang bawa Gulat. Setelah itu diajak keluar sama Pak Annas makan di Hanamasa," kata Edi.

Setelah mengantar uang itu, kemudian Edi mengaku menuju Hotel Le Meridien, Jakarta. Setelah bermalam di Jakarta, dia mengaku kembali ke Riau dimana malam itu bertepatan dengan ditangkapnya Annas oleh tim KPK dengan tuduhan menerima suap.

Dalam berkas dakwaan terungkap Eddy sempat mengantar dosen Universitas Riau sekaligus pengusaha, Gulat Medali Emas Manurung, ke rumah pribadi Gubernur Riau, Annas Maamun, di Perumahan Citra Gran Blok RC3 Nomor 2 Cibubur, Jawa Barat. Saat itu, Gulat sedang membawa duit sogok buat Annas sebesar USD 166,100.

Peristiwa itu terjadi pada 24 September 2014. Hal itu berlangsung tak berapa lama setelah Annas menyetujui permohonan pengajuan revisi lahan kebun sawit milik Gulat dan kawan-kawannya di dua lokasi di Riau.

Yakni Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1188 hektar, dan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, seluas 1214 hektar ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau. Setelah permohonannya disetujui, Annas meminta komisi sebesar Rp 2,9 miliar.

Gulat menyanggupi dengan meminjam kepada salah satu koleganya, Edison Marudut Marsadauli. Dia kemudian membawa uang itu ke Jakarta. Saat berada di Jakarta, terdakwa ditemani oleh Edi Ahmad berangkat ke rumah Annas Maamun di Perumahan Citra Gran Blok RC3 Nomor 2 Cibubur, Jawa Barat.

Gulat memang lebih memilih Edi untuk menemaninya mengantarkan duit suap itu. Dimana Edi memang disebut sangat dekat Annas. ***