BANDUNG, GORIAU.COM - Sidang dengan agenda tuntutan dugaan korupsi alih fungsi lahan di Riau dengan terdakwa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, terpaksa ditunda oleh majelis hakim karena terdakwa tiba-tiba sakit.

Kejadian bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap Annas di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (20/5/2015) siang.

Annas yang duduk di bangku pesakitan sejak awal sidang hanya tertunduk lesu. Setelah tiga jam berselang, secara tiba-tiba kuasa hukum Annas mengajukan interupsi ‎lantaran melihat kondisi kliennya yang nampak masih sakit.

Ketua Majelis Hakim, Barita Lumban Gaol, yang melihat kondisi Annas yang semakin lemah dan berwajah pucat mempersilakannya untuk menghampiri kuasa hukum dan duduk di sebelahnya.

Melihat kondisi kliennya yang lemah, pihak kuasa hukum pun memberikan air minum. Namun belum lama berselang, tiba-tiba Annas langsung jongkok dan berkali-kali muntah di balik meja kuasa hukum.

Kondisi yang tidak memungkinkan, akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang pembacaan tuntutan dan sidang pun untuk sementara diskors. Usai diskors Annas pun langsung dibawa keluar ruang sidang.

Tak berselang lama, kondisi pria berumur 75 tahun tersebut semakin memburuk hingga akhirnya langsung dilarikan ke klinik PMI Kota Bandung untuk mendapat pertolongan pertama. Selanjutnya Annas pun diboyong ke RS Santosa untuk mendapat perawatan lanjutan.

"Untuk sementara sidang memang diskors. Dari 674 halaman tinggal 3 halaman lagi yang belum dibacakan," ucap salah seorang JPU dari KPK. ***