JAKARTA, GORIAU.COM - Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin alih fungsi hutan di Riau, diketahui telah berbohong soal pernyataannya saat akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/12/2014).

Saat akan memasuki Gedung KPK sekitar pukul 09.35 WIB, Annas mengaku akan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pernyataan itu dibantah Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Menurut Johan, Annas tidak menyerahkan LHKPN. "Saya sudah cek, tidak ada laporan LHKPN dari tersangka AM," kata Johan singkat di Gedung KPK, Rabu (17/12/2014) malam.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyatakan, pihaknya memanggil Annas untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin alih fungsi hutan di Riau. "AM diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.

Annas tiba di Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Tak seperti biasanya, Annas yang sebelumnya selalu bungkam, sempat menjawab pertanyaan wartawan. Kepada wartawan, Annas mengaku akan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Mau lapor LHKPN," kata Annas sambil melangkah ke lobi Gedung KPK.

Annas yang kini ditahan di Rutan Guntur ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung yang kini ditahan di rutan KPK. Annas dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap oleh petugas KPK di kawasan Cibubur dengan barang bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156.000 dan Rp 500 juta.

Diduga uang itu diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait proses alih fungsi hutan. Gulat sendiri disebut memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang masuk dalam hutan tanaman industri di Kabupaten Kuantan Singingi‎, Provinsi Riau. Gulat disebut-sebut ingin lahannya dipindah ke area peruntukan lainnya. ***