BANDUNG, GORIAU.COM - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, membantah menerima suap dari sejumlah orang terkait kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung sejak Februari 2014 silam.

Ditemui wartawan, Annas membantah telah menerima uang suap sebesar Rp 3 miliar dari petinggi PT Palma Satu, Surya Darmadi, seperti yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu Annas tertangkap tangan oleh KPK di Cibubur, Jakarta Timur ketika menerima uang tersebut.

"Tidak ada penyuapan sebenarnya. Memang saya pernah memberikan disposisi kepada PT Palma Satu yang meminta lokasi perkebunannya masuk dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan. Tapi kemudian kepada wakil gubernur, saya minta agar disposisi itu tidak perlu diproses karena kita kedepankan kepentingan masyarakat lebih dulu," beber Annas, Rabu (3/6/2015).

Sementara uang yang dituduhkan JPU senilai USD 166.100 dari Edison Marudut Mardauli Siahaan dan Gulat Medali Emas Manurung juga dibantahnya sebagai uang suap.

Menurutnya uang tersebut semula akan dijadikan akomodasi dan transportasi tokoh masyarakat Riau ke Jakarta untuk mendesak Menteri Kehutanan merevisi SK No 673 tentang alih fungsi kawasan hutan.

Namun rencana tersebut akhirnya tertunda. Hingga akhirnya uang tersebut dipinjam Annas untuk membayar uang muka rumah di Cibubur, Jakarta Timur.

"Tidak ada penyuapan. Saat itu saya mau pinjam uang ke Gulat untuk uang muka pembelian rumah di Cibubur,” jelasnya.

Seperti diketahui, dalam dakwaan pertamanya JPU dari KPK menilai Annas telah menerima hadiah sebesar USD166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut Marsadauli Siahaan, sebagai suap revisi surat perusahaan luas atau alih fungsi lahan.

Dalam dakwaan kedua, JPU KPK mendakwa Annas atas tuduhan menerima hadiah atau janji sebesar Rp500 juta. Uang itu diberikan agar terdakwa memberikan proyek di lingkungan Provinsi Riau kepada Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Sedangkan dakwaan ketiga, terdakwa ‎telah menerima uang Rp3 miliar dari Rp8 miliar yang dijanjikan oleh Surya Darmadi melalui Suheri Terta agar Annas selaku Gubernur Riau untuk memasukan lahan milik PT Palma Satu, PT Panca Argo Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Seberida Subur yang merupakan anak perusahaan PT Darmex Agro dalam revisi usulaan perbubahaan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Setelah menjalani sidang yang sempat tertunda beberapa minggu akhirnya JPU dari KPK menuntut Annas secara sah melanggar Pasal 12 huruf b dan a dan Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan penjara. ***