JAKARTA, GORIAU.COM - Terdakwa kasus suap Gubernur Riau Annas Maamun, Gulat Medali Emas Manurung, tak kuasa menahan air mata setelah mendengar tuntutan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, hari ini. Menggunakan sapu tangan berwara putih, Gulat berkali-kali menyeka air matanya saat bersalaman dengan lima tim jaksa.
Gulat tak banyak berkomentar ihwal keputusan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsidier 6 bulan penjara. Kepada hakim, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau, itu mengatakan akan mempelajari tuntutan jaksa. ''Kami akan lakukan pembelaan Yang Mulia,'' ujar Gulat.
Sebelum sidang ditutup, Gulat sempat mengajukan surat permohonan izin berobat kepada Majelis Hakim. Namun, permintaan itu ditolak. Hakim Ketua, Supriyono, mengatakan tak bisa memenuhi permintaan itu lantaran butuh keterangan lanjutan dari tim dokter KPK. ''Silakan berkoordinasi dulu dengan tim dokter di penjara KPK, kami tak mau melampaui wewenang,'' ujar Supriyono.
Dalam sidang tuntutan hari ini ketua tim Jaksa Penuntut Umum KPK, Kresno Anto Wibowo, mengatakan Gulat terbukti telah menyuap Annas senilai Rp 1,9 miliar. Uang tersebut diberikan agar areal kebun sawit Gulat dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singigni seluas kurang lebih 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas kurang lebih 1.214 hektar masuk ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau dari Gubernur Annas Maamun kepada Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.
Menurut Kresno ada empat poin yang memberatkan tuntutan terhadap Gulat. Gulat yang masih tercatat sebagai pengajar aktif di Universitas Riau itu dianggap tak mendukung program pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah. Sebagai dosen, Gulat juga tak memberi contoh baik pada masyarakat. ***



