JAKARTA, GORIAU.COM - Warga yang menjadi korban kecelakaan akibat jalan berlubang atau rusak bisa menuntut Dinas PU atau pemerintah daerah untuk ganti rugi.

Pengamat Perkotaan, Nirwono Yoga menuturkan dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, ditegaskan, pemerintah daerah berkewajiban menjamin pengendara jalan, serta wajib bertanggung jawab terhadap keselamatan pengendara."Oleh karena itu, warga berhak menuntut ganti rugi seperti biaya kesehatan jika menjadi korban kecelakaan di jalan akibat jalan berlubang," jelas Nirwono, Sabtu (15/2/2014) malam, seperti dikutif Goriau.com dari detikcom.Nirwono mengingatkan, untuk itu Dinas PU jangan pernah membiarkan jalan-jalan berlubang. Karena sangat mengganggu pengendara jalan yang melintas.***