PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, Riau, menangkap Sn (40) karena diduga melakukan pencabulan terhadap 10 anak laki-laki di tempat tinggalnya.

''Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap terlapor," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Hariwiyawan Harun kepada wartawan di Pekanbaru, Senin.

Ia mengatakan Sn ditangkap di rumahnya di Jalan Giam Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Pengungkapan kasus dugaan pelecehan anak yang rata-rata berusia di bawah 10 tahun itu, berawal dari laporan seorang kepada orang tuanya. Kemudian setelah didalami, ternyata terdapat sembilan anak lainnya yang diduga mengalami pelecehan seksual yang sama.

Ia mengatakan, polisi akhirnya mengamankan Sn untuk mencegah amukan warga yang saat itu sudah ramai mendatangi rumah pria yang berprofesi sebagai guru mengaji itu.

Selanjutnya, ia mengatakan guna memperkuat adanya bukti pelecehan seksual dan melengkapi berkas penyidikan, polisi meminta kepada korban untuk melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.

Dari hasil penyidikan sementara, Sn mengaku telah melakukan aksinya tersebut sejak 2013. Perlakuan tak senonoh terhadap anak-anak itu terjadi di sebuah tempat ibadah yang digunakan untuk memberikan pelajaran agama kepada anak-anak didiknya.

Kemudian, Kompol Hary mengatakan dari hasil pemeriksaan juga didapat bahwa ternyata Sn merupakan residivis kasus yang sama.

''Ternyata setelah didalami, Sn merupakan residivis kasus yang sama dan ditahan di Bengkalis. Sn sendiri bebas pada 2011 silam," ujarnya.

Kemudian, kepada penyidik, Sn mengaku pada saat umurnya 14 tahun, dirinya juga korban pencabulan. ***