JAKARTA, GORIAU.COM

Ketua Dewan Pimpinan MUI Pusat KH Muhyidin Djunaidi menegaskan, kebijakan pemerintah China, melalui Partai Komunis China (PKC) jelas melanggar konvensi hak asasi manusia (HAM) tentang kebebasan beragama.

Apalagi konvensi HAM itu sudah menjadi piagam PBB yang telah diratifikasi oleh seluruh negara anggota PBB, termasuk China.

"Pemerintah China tidak boleh menerapkan diskriminasi rasial dan membatasi kebebasan beragama bagi penduduk minoritas Muslim di China, khususnya di Uighur, Xinjiang," ujar Muhyidin, Kamis (3/7/2014).

Pemerintah China, kata dia, juga tidak boleh menggeneralisasi semua umat Islam di Uighur sebagai kelompok pemberontak melawan pemerintah.  "Hak beragama dan menjalankan ibadah harus dilindungi pemerintah China."

MUI meminta Pemerintah China untuk menghormati kebebasan beragama dengan menjamin hak dasar umat Islam di Xinjiang dan seluruh wilayah China.

Menurut Muhyidin, kebijakan diskriminasi hak beragama bagi warga Xinjiang tentu berimplikasi negatif terhadap hubungan China dengan negara-negara Islam yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI).***