JAKARTA, GORIAU.COM - Anggota Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim, Eman Suparman, mengatakan putusan praperadilan yang memenangkan calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin lalu dinilai janggal.Â
Menurut Eman, hakim cenderung memaksakan pertimbangan hukum untuk memenangkan gugatan Budi. "Menurut saya, tidak bisa status tersangka itu menjadi obyek praperadilan dan bisa diterima oleh hakim," ujar Eman, Selasa, 17 Februari 2015. "Sesuai dengan Pasal 77 KUHAP itu, kan, sudah jelas apa itu obyek praperadilan."
Eman menyarankan masyarakat segera mengadukan apabila ditemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Sarpin Rizal, hakim tunggal yang menangani gugatan praperadilan Budi Gunawan. Nantinya, tutur Eman, aduan itu akan segera disidik.
"Hakim jangan cenderung memaksakan pendapat sendiri dalam memutus suatu perkara," ucapnya. "Apalagi jika seorang hakim memutus hanya berdasarkan pendapat, tanpa melihat fakta-fakta hukum."
Komisi, kata Eman, nantinya juga akan memanggil Sarpin untuk pemeriksaan jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik dalam memutus perkara Budi. "Tapi sepertinya bakal diperiksa hakimnya, masalahnya sudah begini melanggar. Juga takutnya yang lain malah diselewengkan wewenang gitu."***


