DUMAI - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang kriteria kabupaten/kota Peduli HAM pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menggelar  rapat persiapan penginputan laporan kriteria. Kegiatan ini diadakan di Kantor Walikota Dumai, Rabu (1/2/2023).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu turut hadir langsung untuk membuka pelaksanaan yang diikuti oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemko Dumai, Yusrizal, bersama Kepala Bagian Hukum serta 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Dumai. Turut hadir juga Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Mex Mahdy, juga beserta tim.

“Capaian pelaksanaan program kabupaten kota Peduli HAM pada tahun 2021 yang dinilai di tahun 2022 di Provinsi Riau dari 12 daerah, yang memperoleh kategori peduli HAM sebanyak empat yakni: Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupten Indragiri Hilir dan Kabupaten Siak. Dan diharapkan tahun ini ada peningkatan baik dalam jumlah partisipasi dan yang mendapatkan predikat peduli HAM khususnya di Provinsi Riau,” sebut Kakanwil.

Program kabupaten kota Peduli HAM, lanjut Kakanwil, merupakan wujud dari pertanggungjawaban pemerintah dalam pemenuhan HAM sekaligus penjabaran dari implementasi HAM dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan negara dan bidang lain. Program ini bukan merupakan kontestasi tetapi diharapkan dapat memacu pemerintah daerah untuk meningkatkan layanan bagi masyarakat serta menunjukkan dunia internasional terkait dengan komitmen Pemerintah dalam pemenuhan HAM sekaligus meningkatkan ‘prestise’ daerah bersangkutan.

“Di sini saya mendukung penuh dan mengharapkan agar Pemerintah Kota Dumai tahun ini mendapatkan penghargaan kabupaten kota Peduli HAM. Untuk itu kepada para peserta yang hadir saat ini termasuk Organisasi Perangkat Daerah agar dapat mendukung dan menyiapkan data dukung supaya Tahun ini Pemerintah Kota Dumai menjadi Kota Peduli HAM,” pesan Kakanwil.

Maini Asna, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak memanfaatkan sesi tanya-jawab untuk meminta bantuan Kemenkumham dalam memberikan Bantuan Hukum Gratis serta pendirian Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di daerah Dumai demi memberikan pembinaan khusus bagi anak-anak bermasalah.

Kakanwil merespons dengan memberi penjelasan bahwa sejauh ini hanya terdapat 1 LPKA yang ditempatkan pada Ibukota setiap Provinsi di Indonesia. “Namun tidak menutup kemungkinan ke depannya akan dibangun LPKA pada daerah-daerah tertentu. Sementara itu, dalam hal pembinaan anak, mungkin kita bisa bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait lainnya. Seperti misalnya Dinas Sosial atau yang lainnya,” jawab Kakanwil. ***