JAKARTA, GORIAU.COM - Terungkapnya cokelat Cadbury mengandung zat babi di Malaysia, telah meresahkan masyarakat Muslim di Indonesia. Namun, LPPOM-MUI sebagai lembaga sertifikasi halal di Indonesia belum mengambil langkah menguji ulang produk-produk cokelat Cadbury yang beredar di Indonesia.
Menurut rilis yang diterima ROL dari LPPOM MUI, pihak MUI belum mendapatkan konfirmasi langsung dari pihak Malaysia dan JAKIM sebagai lembaga Sertikasi Malaysia serta PT Cadbury Indonesia. MUI sebelumnya sudah memberikan sertifikasi halal terhadap sejumlah produk cokelat Cadbury atas nama PT Cadbury Indonesia. Produk-produk cokelat Cadbury yang sudah diberikan sertifikasi halal tersebut adalah: 1. Cadbury Dairy Milk (Milk Chocolate)2. Cadbury Dairy Milk Cashew & Cookies3. Cadbury Dairy Milk Caramello4. Cadbury Dairy Milk Panned Assortment5. Cadbury Dairy Milk Panned Almond Nuts6. Cadbury – Choclairs Caramel7. Cadbury Dairy Milk Fruits and Nuts8. Cadbury Dairy Milk Black Forest9. Cadbury Dairy Milk Rolls (Milk Chocolate Bite Sized)10.Cadbury Hot Chocolate Drink 3 in 1Merujuk pada pedoman Halal Assurance System (HAS 23000), disebutkan bahwa, pada sertifikat halal dicantumkan nomor sertifikat, nama dan alamat perusahaan, nama dan alamat pabrik, nama produk secara rinci serta masa berlaku sertifikat. Jika terdapat beberapa nama pabrik atau nama produk cukup banyak, maka data tersebut dituliskan dalam lampiran sertifikat, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari sertifikat halal.Untuk produk yang diproduksi di beberapa pabrik, maka lampiran Sertifikat dibuat per pabrik dengan nama produk untuk masing-masing pabrik.Dua produk Cadbury yang terindikasi positif jejak DNA Babi oleh Departeman Kesehatan Malaysia, yaitu Cadburry Dairy Milk Hazelnut dan Cadbury Dairy Milk Roast Almond, tidak termasuk dalam produk yang mendapat Sertifikasi dari LPPOM-MUI."Apabila ditemukan produk yang beredar di pasaran dan di luar daftar yang telah disertifikasi oleh LPPOM-MUI, hal tersebut di luar kewenangan dan tanggung jawab LPPOM-MUI," demikian menurut rilis LPPOM MUI tersebut.****

