JAKARTA, GORIAU.COM - Dari 11 orang yang telah menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan calon hakim MK, Tim pakar merekomendasikan 4 nama ke Komisi III DPR.

"Kita sudah sampaikan empat nama. Yaitu Atip Latipulhayat, Ni'matul Huda, Wahiduddin Adams, dan Aswanto," kata anggota tim pakar Saldi Isra usai berunding dengan semua anggota tim pakar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2014).Empat nama tersebut tidak diperingkat oleh tim pakar, dengan kata lain tak ada yang lebih tinggi ataupun lebih rendah."Pertimbangannya yaitu soal bagaimana dia tampil dan bagaimana pemahaman tentang hukum ketatanegaraan. Tidak ada skor dan urut-urutan," kata Saldi.Saldi mengungkapkan rekomendasi empat nama itu disepakati tim pakar nyaris tanpa perdebatan. Diharapkan Komisi III bisa memproses dengan baik rekomendasi ini dan memilih dua nama."Kita berharap rekomendasi kita bisa diteruskan. Kalau melihat komentar anggota Komisi III, mereka akan mengikuti apa yang kita rekomendasikan," harap Saldi.Masih JauhSementara anggota Komisi III, Bambang Soesatyo menilai, 11 calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, semuanya masih jauh dari kualifikasi yang ditentukan."Di hari terakhir ini ada 1 yang mengundurkn diri. Dari 11 masih jauh dari kualifikasi. Masih kurang dari segi kenegaraan dan pemahaman materi," kata Bambang di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/32014).Menurut Bambang komisi III masih akan membahas kelanjutan dari seleksi ini. Komisi III akan menyerahkan pada tim pakar untuk memilih yang dinilai mumpuni."Kita menyerahkan ke tim pakar akan memilih dari 11 yang tersedia. Tim pakar kan tidak mungkin masuk mejadi org yang direkomendasikan," sambungnya.Bambang mengaku tim pakar sudah merekomendasi beberapa nama untuk menjalani seleksi hakim MK. Rapat ini dilakukan di ruang rapat Komisi III DPR dan sudah dilaksanakan sejak hari Senin (3/3) hingga Rabu (5/3). Sebanyak 8 tim pakar hadir untuk menyeleksi 11 calon hakim MK yang akan menggantikan posisi Akil Mochtar.***