PEKANBARU – Kementerian Lingkungan Hidup melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) menyegel empat perusahaan dan menghentikan operasional satu pabrik sawit sebagai respons atas meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.

Hasil pengawasan yang dilakukan sejak Januari hingga Juli 2025 mendeteksi titik panas (hotspot) di area enam perusahaan. Tindak lanjut dilakukan melalui penyegelan dan penghentian operasional sebagai sanksi awal.

"Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan," ujar Deputi Gakkum, Irjen Pol Rizal Irawan, Jumat (25/7/2025).

Empat perusahaan yang disegel merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan PBPH, yakni:

1. PT Adei Crumb Rubber (5 hotspot, tingkat kepercayaan sedang),

2. PT Multi Gambut Industri (5 hotspot, sedang),

3. PT Tunggal Mitra Plantation (2 hotspot, sedang),

4. PT Sumatera Riang Lestari (13 hotspot, sedang).

Sementara, PT Jatim Jaya Perkasa yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit terpantau memiliki 1 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Verifikasi lapangan menunjukkan cerobong pabrik ini mengeluarkan emisi pencemar udara di sekitar Kabupaten Rokan Hilir. Operasional pabrik tersebut langsung dihentikan sebagai tindakan pengamanan lingkungan.

Dari enam perusahaan yang diawasi, empat diberikan sanksi administratif dan disegel, sementara satu pabrik dikenai sanksi penghentian kegiatan. Proses pengawasan masih berlangsung, dan Gakkum tengah mengumpulkan bukti tambahan untuk penindakan selanjutnya.

KLH menegaskan akan menggunakan seluruh instrumen hukum – pidana, perdata, maupun administratif – demi memastikan setiap pemegang izin bertanggung jawab dalam mencegah karhutla.

"Menjelang puncak kemarau, kami mengingatkan pelaku usaha untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan. Sekat kanal, embung air, dan patroli terpadu harus dijalankan secara konsisten. Tidak ada toleransi untuk korporasi yang abai," tegas Rizal. ***