JAKARTA, GORIAU.COM - Rapat paripurna DPR akhirnya menyetujui Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri. Komjen Budi Gunawan yang kini jadi tersangka kasus rekening gendut pun melempar hormat ke anggota dewan yang terhormat.
"Sesuai hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan seluruh fraksi terkait ageda siang ini, disepakati bahwa dengan mempertimbangkan hasil fit and proper tes, rapat paripurna menyetujui mengangkat Komjen budi Gunawan menjadi Kapolri," kata pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dalam paripurna di gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/1/2014).
Taufik Kurniawan kemudian meminta persetujuan peserta rapat untuk mengesahkan Komjen Budi Gunawan jadi Kapolri untuk selanjutnya diserahkan ke Presiden Jokowi. Setelah paripurna DPR menyetujui, Komjen Budi kemudian mendekati meja pimpinan DPR, menerima ucapan selamat sekaligus cipika-cipiki dengan pimpinan DPR yang hadir yakni Wakil Ketua DPR dari PD Agus Hermanto, Ketua DPR dari Golkar Setya Novanto, dan Wakil Ketua DPR dari PAN Taufik Kurniawan.
Komjen Budi Gunawan kemudian memberikan penghormatan ke anggota dewan dengan posisi sigap. Anggota dewan pun bertepuk tangan.
Benturkan Jokowi-PDIP
DPR RI sepertinya sengaja menyetujui Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri untuk membenturkan Presiden Jokowi dengan PDIP.
"Cepat-cepat kita setujui dan kembalikan bola panas itu ke pelemparnya. Selanjutnya terserah presiden mau diapakan," ujar anggota Komisi III DPR dari Golkar, Bambang Soesatyo, kepada detikcom, Kamis (15/1/2015).
Menurut Bambang, kini Jokowi dalam posisi dilematis. Apakah akan melantik Kapolri yang menjadi tersangka kasus rekening gendut tersebut, mengganti dengan nama baru, atau mencari solusi lainnya.
"Mau dilantik terserah tapi pasti dikritik LSM, berhadapan dengan KPK, dan pendukungnya, atau mau membatalkan Budi Gunawan pasti akan berhadapan dengan PDIP dan pendukungnya," kata Bambang menganalisis.
Namun Partai Demokrat yang menolak Budi Gunawan jadi Kapolri punya saran lain. Yakni membiarkan kursi Kapolri tetap diduduki Jenderal Sutarman sampai kasus Komjen Budi tuntas.
"Kapolri yang tengah menjabat saat ini yaitu Jenderal Polisi Sutarman masih tetap bisa menjalankan tugas sampai klarifikasi atas kasus Komjen Polisi Budi Gunawan selesai. Dikaitkan pula dengan UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI bab 2 pasal 11 dan penjelasannnya maka jabatan Jenderal Polisi Sutarman belum berakhir, yang bersangkutan belum mengundurkan diri, belum memasuki usia pensiun, tidak berhalangan tetap dan tidak juga dijatuhi pidana berkekuatan hukum tetap," saran Wakil Ketua FPD DPR, Benny K Harman, dalam interupsi di tengah rapat paripurna DPR.***