PEKANBARU, GORIAU.COM - Perusahaan pengola minyak mentah kelapa sawit dan nabati, PT Wilmar mengalami kerugian lebih Rp407 juta akibat adanya penggelapan minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang dilakukan kelompok karyawan dan telah melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor Kota Dumai, Riau.

"Kasus ini merupakan perkara penggelapan yang berhubungan dengan jabatan. Pelapornya atas nama Marwan Anugrah (41), karyawan dari perusahaan itu juga," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers lewat pesan elektronik yang diterima, Jumat malam (11/7/2014).Dalam laporannya, dmeikian AKBP Guntur, kelompok terlapor melakukan penggelapan CPO itu pada Rabu (9/7/2014) pada jam 19.30 WIB di Kawasan Industri Dumai (KID) yang berada di jalan lintas Kota Dumai tepatnya di sekitar Sei Pakning, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.
Terlapor dalam perkara ini kata dia adalah ES dan kawan-kawan, sementara saksi yang telah diperiksa adalah Sunarto (40)juga karyawan PT Wilmar Grup.Kronologi kejadian menurut catatan kepolisian berawal pada Rabu (9/7/2014) sekira jam 19.30 WIB sewaktu kapal tongkang USJ 1 melakukan sonding (ukur) muatan minyak CPO dari PT GML, Pangkalan Balam, Bangka Belitung dengan jumlah muatan asal 4019.705 Metrik Ton (MT)."Sesampainya di tujuan di Pelintung, Dumai, muuatan hanya ada sebanyak 3975.462 MT sehingga terdpt selisih (diff) sekitar 44.243 Metrik Ton (MT)," katanya.Berdasarkan pengakuan terlapor, sebagian minyak CPO dijual tanpa izin dari pemilik di wilayah perairan Pulau Belinyu Kabupaten Bangka sebanyak 8 ton dengan harga Rp12 juta."Maka dari itu pihak PT Wilmar mengalami kerugian secara keseluruhan sekitar Rp 407.035.600 dan melapkan hal tersebut ke polres guna pengusutan lebih lanjut," katanya.Guntur mengatakan, sejauh ini perkara dugaan penggelapan CPO masih terus didalami oleh Polresta Dumai."Pemeriksaan saksi-saksi juga terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan kasus itu," katanya. (fzr/ant)