PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau akan melakukan berbagai upaya agar anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Sariantoni bisa menghadiri panggilan untuk dimintai keterangan. Sementara infonya Sariantoni berada di Medan, Sumatera Utara.

Sejauh ini, pihak kepolisian sudah dua kali melalukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak kunjung mendatangi Kantor Ditreskrimum Polda Riau.

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Hadi Poerwanto mengakui bahwa penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap terlapor Sariantoni. "Kalau tidak salah, sudah dua kali proses pemanggilan, dia tidak datang," ujar Kombes Hadi.

Ketika ditanya apa alasan anggota dewan Rohul tersebut mangkir, Hadi belum bisa memastikan apakah karena suratnya belum sampai atau karena alasan lain. "Belum saya cek, apa karena suratnya belum sampai atau bagaimana," jelas Hadi, Kamis (22/11/2018) siang.

Oleh karena itu, pihak penyidik akan menempuh upaya lain yaitu dengan mendatangi Sariantoni untuk dimintai keterangannya.

"Kita akan ke Medan, karena yang bersangkutan lagi di sana. Tapi seperti apa pastinya, nanti saya cek dan infokan," terang Direktur Reskrimum Polda Riau tersebut.

Saat disinggung apakah Sariantoni akan dipanggil paksa, Kombes Hadi belum bisa memastikannya karena akan mencari tahu alasan terlapor tidak dapat hadir. "Nanti, saya pastikan dulu kenapa yang bersangkutan tak hadir," Pungkas Kombes Hadi Poerwanto.

Sebagaimana diketahui, Sariantoni dilaporkan ke Polda Riau oleh koperasi yang bergerak dibidang usaha kebun sawit, di daerah Pujud Kabupaten Rohil, atas dugaan penipuan dan atau penggelapan hingga miliaran rupiah.

Sebelumnya pihak Polda Riau juga telah melakukan pemanggilan PT Torganda (selaku bapak angkat koperasi, red), menyoal uang yang sudah disetor ke Sariantoni dan diduga tak sampai sepenuhnya kepada masyarakat. ***