PEKANBARU - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengakui sejumlah warga telah menyampaikan keluhan terkait berdirinya tiang reklame ilegal di atas lahannya. Tiang-tiang ini akan diproses berdasarkan kelompoknya.

Ia menjelaskan, proses penertiban tiang reklame ilegal sedang berlangsung. Dimana, terdata 151 tiang tidak berizin dan 126 tiang tidak membayar pajak.

"Kita sudah memulai penertiban untuk tiang reklame ilegal yang tidak berizin. Penertiban ini juga salah satunya atas laporan warga yang mengeluh ada tiang-tiang ilegal di atas lahannya," ujarnya, Selasa (8/3/2022).

Menurutnya, 126 tiang ilegal akan ditertibkan melalui sistem lelang. Tujuan pelelangan ini untuk menertibkan dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pekanbaru.

"126 tiang reklame ilegal itu, kalau diakumulasikan, pajak yang harus dibayar harusnya Rp2,7 miliar pertahun. Tapi tujuan utama kita adalah memperindah Kota Pekanbaru bukan menambah PAD," pungkasnya. ***