BENGKALIS, GORIAU.COM - Wah, gawat, Pemkab Bengkalis, Riau terancam tak bisa memungut pajak bumi dan bangunan (PBB) jika tak kunjung mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang kini sedang digodok di DPRD.

Hal itu disampaikan Kadispenda melalui Kepala Bidang Pajak dan non Pajak Dispenda Bengkalis, Achyan terkait masih belum selesainya paripurna ranperda PBB tersebut. Pemkab berharap dewan bisa bekerjasama, untuk mengagendakan rapat paripurna sekaligus pengesahan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang PBB Pedesaan dan Perkotaan.

''Deadline dari Menteri keuangan untuk pengesahan ranperda PBB ini adalah minggu pertama Mei tahun ini. Kalau tidak disahkan, Bengkalis terancam akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB pedesaan dan Perkotaan untuk tahun 2014 mendatang,'' terang Achyan, Minggu (28/4/2013) saat ditemui langsung.

Dijelaskannya, apabila tidak disahkan,maka dampaknya adalah tidak bisa dilakukan pungutan PBB, otomatis Bengkalis tidak memiliki PAD dari PBB itu sendiri. Perda PBB efektifnya berlaku mulai tahun 2014, tetapi Perda-nya sudah harus disahkan selambatnya awal Mei tahun 2013. Karena untuk melakukan pungutan PBB selain Perda juga harus diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup).

Dalam pemungutan pajak sambung Achyan banyak yang harus diperhatikan, termasuk menyiapkan Perbup disamping Perda. Tugas-tugas pemungutan PBB itu berada di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) diantaranya membuat Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan tahun 2013 untuk menyikapi NJOP PBB tahun 2014.

“NJOP tersebut harus diteken bupati. Selanjutnya dalam perbup, akan diatur tentang tatacara pemungutan PBB, baik itu mencakup struktur organisasi, sistem pemungutan, prosedur serta protap pelaksanaan di lapangan. Jadi kalau perda PBB tersebut tidak ada, daerah akan kehilangan potensi sumber pendapatan aslinya,”tukas Achyan lagi.

Ditambahnya, terkait pemungutan PBB itu sendiri, Pemkab Bengkalis melalui Dispenda harus membuat surat pada Menteri Keuangan untuk meminta database maupun peta blok sebagaia cuan membuat ketetapan PBB tahun 2014. Disamping itu juga menyiapkan sarana dan prasarana pendukung pelayanan PBB disemua kecamatan.

“Artinya, setelah Perda PBB Pedesaan dan perkotaan disahkan, masih banyak tahapan yang harus dilakui, sebelum dimulainya pemungutan tahun 2014,”tutup Achyan diplomatis.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus Ranperda PBB Pedesaan dan Perkotaan DPRD Bengkalis Iskandar Budiman yang ditanyai kapan dilaksanakannya rapat paripurna, tidak dapat memastikan. Karena hal itu bukan kewenangannya mengagendakan rapat paripurna, tetapi melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.

“Sekarang kami di dewan masih dalam masa reses. Saya selaku ketua Pansus tidak dapat memastikan kapan diagendakan rapat paripurna, karena itu domain-nya banmus. Yang jelas, laporan pansus susah siap 100 persen terkait ranperda PBB tersebut,”ucap Iskandar. (jfk)