DURI, GORIAU.COM - Buruh merupakan ujung tombak perusahaan minyak dan gas (migas) yang beroperasi di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Tanpa adanya buruh, perusahan migas tak akan bisa berjalan. Kali ini, sesuai dengan hasil penetapan ulang Pengawas Ketenagakerjaan Kementrian Ketenagakerjaan RI nomor KEP.13/PPK-NKJ/VII/2015, tanggal 29 Juli 2015 lalu, PT Rifansi Dwi Putra dalam kurun waktu selambat-lambatnya empat belas hari kerja, wajib membayar kekurangan upah lembur Eklon Sihombing sebesar Rp29.352.341,-.

"14 hari kerja ini, sejak surat penetapan ulang yang kita (SBRI, red) terima pada tanggal 27 Agustus 2015 kemarin. Eklon Sihombing bekerja selama 14 Bulan (Desember 2012 - Januari 2014) di PT Rifansi Dwi Putra sebagai petugas keamanan (sekuriti, red)," ujar Kepala Bidang Hukum dan HAM, Bobson Samsir Simbolon kepada GoRiau.com, Selasa (1/9/2015) siang.

Dalam satu hari, Eklon Sihombing bekerja 11 jam dengan waktu istirahat selama 1 Jam, kata Bobson. Dengan demikian, jam kerja tersebut telah melebihi ketentuan Undang Undang nomor 13 tahun 2003 pasal 77 ayat 2 tentang Ketenagakerjaan. Pada masa kerja bulan Desember 2012 terdapat jam kerja lembur sebanyak 164 jam. Masa kerja tahun 2013, jam kerja lembur sebanyak 2.198,5 jam dan masa kerja bulan Januari 2014 jam kerja lembur sebanyak 125,5 Jam. Totalnya 2.488 jam kerja lembur Eklon Sihombing.

"Atas tidak dibayarnya jam kerja lembur itu, SBRI telah melakukan upaya hukum yang alhasil dimenangkan oleh Disnakertrans Kabupaten Bengkalis dan Kemenakertrans RI. Kemenangan Eklon atas upah lemburnya, harus menjadi semangat dan motivasi bagi buruh lainnya yang selama bekerja tidak pernah dibayar upah lemburnya oleh perusahaan," ungkapnya.

Terhitung sejak bulan Januari 2014, Eklon berjuang sendiri padahal banyak rekan sekerjanya di PT Rifansi Dwi Putra yang mengalami hal yang sama, tambah Bobson. Sekarang, buruh yang bekerja di PT Rifansi Dwi Putra dapat melihat dan merasakan bahwa, upah lembur merupakan hak normatif yang tidak bisa ditawar-tawar.

"​Dengan terbitnya penetapan ulang Pengawas Ketenagakerjaan Kemenakertrans RI, SBRI telah menunjukan komitmennya untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak normatif anggotanya yang tidak dibayarkan oleh pengusaha," pungkasnya. "Kita tidak main-main, selagi itu hak normatif anggota (buruh, red), sampai ke ujung langit pun pasti kita perjuangkan. Kami merasakan apa yang dialami oleh Eklon Sihombing itu sama dengan yang dialami oleh buruh yang bekerja di PT Rifansi," tegas Bobson.

Jadi tunggu apa lagi, sudah ada contoh Eklon Sihombing yang mendapatkan upah lemburnya, dan itu harus dibayar oleh PT Rifansi Dwi Putra.(ric)