
DURI, GORIAU.COM - Paniti Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis mencatat belum ada satu pun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis yang mengajukan cuti kampanye.
Dimana seharusnya, anggota dewan yang masuk dalam tim kampanye pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati, harus mengajukan izin cuti kampanye yang diatur dalam PKPU nomor 7 tahun 2015 pasal 61 ayat 1 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota yang menyatakan bagi gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Selain itu juga dijelaskan lagi pada Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, khususnya pasal 95 ayat (2) menyatakan anggota DPRD Provinsi adalah pejabat daerah provinsi. Kemudian pasal 184 ayat (2) menyatakan Anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat daerah kabupaten/kota," terang Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Bengkalis, Rudy Iskandar Z SH kepada GoRiau.com, Jumat (11/9/2015).
Izin cuti kampanye bagi anggota DPRD Kabupaten/Kota atau DPRD Provinsi yang menjadi tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati merupakan suatu keharusan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, sambungya. Di Kabupaten Bengkalis, lebih dari 50 persen jumlah anggota DPRD‎ yang ada telah terdaftar menjadi anggota Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Bengkalis.
"Berdasarkan informasi yang didapat oleh Panwaslu belum ada satupun yang telah mempunyai izin cuti kampanye. Kita (Panwaslu, red) sudah mengirimkan surat kepada seluruh paslon bupati dan wakil bupati Bengkalis, meminta agar tim kampanye yang merupakan pejabat daerah (DPRD, red) untuk mengurus dan membuat izin cuti kampanye," jelasnya.
Panwaslu telah mengirikan surat dengan nomor : 70/Panwas-Bks/IX/2015, yang ditembuskan juga kepada Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis, Ketua DPRD Bengkalis, Kapolres Bengkalis serta pihak berwenang lainnya.
"Adapun sanksi bagi pejabat daerah yang tidak melakukan izin cuti kampanye juga sudah diatur didalam peraturan perundang-undangan. Kita menunggu niat baik dari anggota dewan yang terhormat tadi. Apakah ada niat untuk menjalankan aturan-aturan yang sudah ada. Lucu saja sebagai petugas pembuat regulasi ternyata tidak menjalankan perintah undang-undang," katanya lagi.
Panwaslu Kabupaten Bengkalis akan menjadikan hal ini sebuah temuan pelanggaran pemilu. "Jika tidak ada respon akan kita proses sesuai aturan yang ada. ‎Lihat saja nanti," tutupnya.(ric)