TELUKKUANTAN, GORIAU.COM - Hj. Siti Hasar (60), warga Ciambai Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menjadi korban kejahatan hipnotis, Kamis (6/8/2015). Tak tanggung-tanggung, ia mengalami kerugian senilai Rp32 juta.

Dari informasi yang berhasil dihimpun GoRiau.com, peristiwa tersebut terjadi ketika Siti sedang berbelanja di Pasar Benai. Sekitar pukul 09.00 Wib, seorang laki-laki tak dikenal menghampirinya.

Setelah berbincang-bincang, korban langsung diajak ke mobil pelaku. Di dalam mobil inilah pelaku melancarkan aksinya.

"Saya disuruh minum air putih dalam botol kemasan, katanya air tersebut air merah delima," ujar Siti kepada SPK Polsek Benai, Kamis (6/8/2015) siang.

Setelah minum air tersebut, lanjut Siti, pelaku menyarankan agar dirinya tidak boleh memakai perhiasan berupa gelang, cincin dan kalung yang terbuat dari emas. Sebab, dalam Islam hal tersebut hukumnya haram.

"Mendengar hal tersebut, saya langsung menuruti ucapannya. Barang-barang tersebut diminta diserahkan kepadanya, ya saya kasih tanpa sadar," ujar Siti.

Tidak hanya itu, Siti juga menyerahkan uang tunai senilai Rp4 juta dan satu unit Hp merk Nokia. Setelah mendapat barang berharga, Siti disuruh untuk salat di masjid.

"Saya disuruh salat, ya pergi salat ke masjid. Usai salat, saya kembali ke parkir mobil tersebut, tapi mobilnya sudah pergi," cerita Siti. Ketika itu, Siti baru sadar ia telah menjadi korban kejahatan.

Sementara itu, Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi P, SIk melalui Kasubag Humas Iptu Musabi menyatakan kasus tersebut ditangani oleh Polsek Benai.

"Kita sudah menerima laporannya dan melakukan pemeriksaan awal, korban mengalami kerugian senilai Rp32 juta. Polsek Benai terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku," ujar Musabi.(***)