SELATPANJANG, GORIAU.COM - Pedagang buah-buahan masih nekad berjualan di jalan protokol, Jalan Dorak Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau. Padahal, aktivitas berjualan siang hari di jalan itu telah dilarang Satpol PP.


Pantauan GoRiau, ada satu pedagang berjualan buah-buhan. Mereka menjual cempedak dan rambutan. Dengan santai mereka membuka lapak, dan melayani beberapa pembeli setiap harinya.
Padahal, beberapa waktu lalu, Kepala Kantor (Kakan) Satpol PP Kepulauan Meranti, Janevi Meza, ketika mengatakan bahwa para pedagang dilarang berjualan di pinggiran jalan protokol, seperti Jalan Merdeka dan Jalan Dorak Selatpanjang.
Jika masih ditemukan, para pedagang yang berjualan di tempat yang sudah dilarang, maka pihaknya akan menegur dan menyuruh pedagang tersebut pindah ke lokasi atau tempat yang lainnya.
"Kalau mereka tetap membandel, dagangan mereka akan kita angkut," kata Janevi Meza.
Bukan berarti tidak boleh berjualan, para pedagang itu baru diizinkan berjualan ketika sudah pukul 17.00 WIB hingga pukul 22:00 WIB. "Kita lakukan pada semua pedagang, tidak ada perbedaan," tegasnya.(zal)