PANGKALAN KERINCI -Bupati Pelalawan, H Zukri memperingatkan kepada seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, agar tidak ada pemegang delivery order (DO) yang dimonopoli tunggal.

Penegasan ini disampaikan Bupati Zukri saat acara sosialisasi peraturan Gubernur Riau Nomor: 77 Tahun 2020 tentang cara penetapan harga pembelian tandan buah sawit (TBS) kelapa sawit produksi perkebunan di Provinsi Riau.

Sosialisasi yang digelar di Auditorium Kantor Bupati Pelalawan, Jumat (11/6/2021), dihadiri pejabat Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau juga puluhan perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pelalawan.

"Saya ingin pastikan dan saya ingin tekankan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan dengan adanya Pergub nomor 77 tahun 2020 ini, tidak ada lagi kepemilikan DO yang dimonopoli tunggal," tegas Bupati Zukri.

Bahkan dia mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melakukan hal itu. "Kalau saya temukan itu, saya pasti akan memberikan sanksi," ucapnya.

Politisi PDIP ini mengajak seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan untuk turut membantu pemerintah mensejahterakan masyarakat.

"Buat teman-teman perusahaan saya akan mensuport selagi ingin berinvestasi dengan baik. Tapi pesan saya, bantu pemerintah mensejahterakan rakyat. Bantu pemerintah mensejahterakan masyarajat khususnya masyarakat Kabupaten Pelalawan," tandas Bupati Zukri.***