
SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Salah seorang warga Siak yang memiliki usaha makanan kemasan mengaku kesulitan untuk mendapatkan izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dari Dinas Kesehatan. Meskipun sudah berkali-kali datang ke kantor Dinas Kesehatan untuk mengurus izin PIRT itu, namun bagian yang menangani masalah perizinan itu selalu beralasan belum selesai karena Kepala Dinas sedang dinas luar (DL).
"Udah berkali-kali saya datang ke sana, tapi tetap saja izin PIRT itu belum selesai," keluh warga yang tak mau namanya ditulis kepada GoRiau.com, baru-baru ini.
Hal senada juga dikatakan pemilik usaha air isi ulang di Siak. Sampai saat ini usahanya belum bisa beroperasi karena izin dari Dinas Kesehatan tak kunjung keluar.
"Saya disuruh ngurus tes sampel air ke laboratorium di Pekanbaru. Mana kita tahu bang, harusnya mereka saja yang bantu kita agar semua prosedur untuk mendapatkan izin ini dipermudah, sehingga kita bisa buka usaha secepatnya," ujar pengusaha air isi ulang itu.
Pantauan GoRiau.com saat bazar Tour de Siak, sebagian besar usaha ekonomi kreatif, khususnya makanan kemasan belum mengantongi PIRT dari Dinkes. Sehingga, calon pembeli mengkhawatirkan terkait kondisi makanan itu karena tidak ada batas kedaluwarsanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak, Tonny Chandra membantah proses perizinan pengurusan PIRT dipersulit. Dia mengaku, jika semua berkas sudah selesai dan sampai di mejanya, paling lambat tiga hari kerja sudah tuntas. "Kalau saya tidak dinas luar (DL) dan semua persyaratan dipenuhi, saya jamin tiga hari kerja selesai, siapa bilang dipersulit," ujarnya.
Adapun prosedur pengurusan PIRT harus melalui Puskesmas. Sebelum mengeluarkan rekomendasi, pihak Puskesmas akan meninjau langsung kelapangan. Jika semua persyaratan sudah lengkap dan mendapatkan surat rekomendasi dari Puskesmas, barulah berkas itu diantar ke Dinas Kesehatan untuk mendapatkan izin PIRT.
"Pengurusan PIRT ini tidak dikenakan biaya, kecuali untuk usaha air isi ulang yakni biaya uji laboratorium. Jika ada petugas yang minta biaya lapor ke saya, akan ditindak tegas," jelasnya.
Namun, Tony tidak menafikkan, adanya pengakuan petugas yang menerima pemberian dari pelaku usaha yang mengurus izin PIRT. "Ya, kalau diberi tentu susah juga menolaknya, tapi intinya tak ada biaya dalam proses pengurusan PIRT ini. Berdasarkan data yang ada, sepanjang tahun 2014 ini sudah kita keluarkan sebanyak 60 izin PIRT di Siak," pungkasnya.(nal)