PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menambah tenant layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru. Sejumlah layanan tersebut diletakkan di gedung C MPP, yang baru selesai direnovasi tahun ini.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pengaduan dan Layanan Informasi DPM-PTSP Pekanbaru Theresia Reza Febriyanti, Kamis (14/4/2022). Ia menjelaskan, layanan yang ditambah seperti urusan persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

"Ada juga Dinas Kesehatan (Diskes) yang memberikan layanan Apotek, radiologi, Operasional RS, pelayanan kemoterapi RS, unit transfusi darah, tukang gigi, penyelenggaraan RS, SIPPIRT, Optik, toko obat dan Klinik," ujarnya.

Ia menjelaskan, total ada lima instansi pemerintah yang baru masuk ke MPP Pekanbaru. Seperti Polresta Pekanbaru yang melayani pengurusan penpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

"Kemudian juga ada pelayanan dari Imigrasi. Layanan kepolisian dan Imigrasi ini sifatnya hanya pemindahan saja (dari gedung MPP lama ke gedung C)," jelasnya.

Kemudian, Satpol PP Pekanbaru juga menggunakan tenant untuk melayani pengaduan masyarakat terkait pelanggaran Perda Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat.

Selain kelima instansi itu, menurutnya masih ada 4 lainnya yang saat ini sedang menunggu jadwal pasti, kapan akan mengisi tenant layanan. 4 instansi itu adalah Dinas PUPR, Disperindag Pekanbaru, Pengadilan Negeri dan Kementerian Agama. ***