
PEKANBARU - Sejumlah warga sudah mulai mengajukan perubahan administrasi kependudukan (Adminduk) untuk data yang terdampak pemekaran kecamatan. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Irma Novrita mengatakan, penyelesaian perubahan data kecamatan di KTP akan memakan waktu sekitar 7 hari kerja.
Menurutnya, KTP yang sudah selesai direvisi akan dikirim ke UPT Disdukcapil di masing-masing kecamatan. Warga dapat mengambil KTP tersebut secara langsung ke UPT nya.
"Semua KTP yang selesai (direvisi, red), akan dikirim ke UPT Disdukcapil yang ada di kecamatan. Sehingga masyarakat tidak perlu datang ke MPP Dukcapil atau cukup hanya dikantor kecamatan saja," ujarnya, Kamis (14/4/2022).
Sementara itu, untuk mengganti kartu keluarga (KK), Irma menjelaskan akan dikirim langsung keemail pemilik setelah diproses. Artinya, warga dapat mengakses data KK barunya lewat email tersebut.
Menurutnya, sejak layanan pengajuan perubahan Adminduk bagi terdampak pemekaran kecamatan ini dibuka, setidaknya ada 100 warga perhari yang mengajukan. Pengajuan perubahan Adminduk ini dilakukan melalui aplikasi sipenduduk.pekanbaru.go.id. ***